Hakim Kesal, Ditanya soal Reklamasi, Ongen Selalu Jawab Lupa
Ongen adalah salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dengan terdakwa Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Sumpeno, menegur Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta M Ongen Sangaji.
Dalam sidang, Ongen ditegur hakim lantaran banyak menjawab tidak tahu dan tidak mengerti saat ditanya hakim soal kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi teluk Jakarta, yang menyeret Ariesman dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Ongen adalah salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada majelis hakim, Ongen mengaku pernah dua kali menghadiri rapat pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta namun lupa waktunya/
Namun saat Hakim Ketua, Sumpeno menanyakan tanggal pembahasan tersebut, lagi-lago Ongen mengaku lupa.
Sumpeno kembali menanyakan terkait berapa pasal yang dibahas, Ongen lupa lagi.
"Apa yang didengar pembahasan Raperda tata ruang. Bicarakan apa?" tanya hakim ketua Sumpeno.
"Saya Lupa saya yang mulia," katanya.
Anak buah Wiranto ini mengaku tidak ingat apakah pembahasan raperda yang diikutinya adalah tentang raperda zonasi atau tata ruang karena sedang sibuk mengurusi partai.
Dirinya juga membantah ikut membahas kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan ke pengembang pulau reklamasi.
"Masak enggak ada yang nyantol?" ujar Sumpeno dengan nada kesal.
Selain Ongen, jaksa KPK juga menghadirkan pimpinan DPRD yaitu ketua Prasetio Edi dan wakil ketua M Taufik yang juga kakak kandung tersangka Sanusi.
Bahkan jaksa KPK juga menghadirkan mantan Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin.
Ongen mengatakan, saat sidang rapat paripurna dirinya fokus memikirkan persiapan struktur DPD dan DPC Partai Hanura.
Mendengar penjelasan Ongen, Sumpeno kembali menyinggung ketua DPD Partai Hanura itu.
"Minimal menyimak, bukan datang hanya kosong disini," kata hakim Sumpeno.