Cewek Cantik Ini Jadi Umpan Begal Kuras Harta Korbannya
Awal mengatakan, komplotan tersebut beraksi dengan menjadikan N sebagai umpan untuk menarik korbannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Modus operandi para begal kini kian beragam. Baru-baru ini, kawanan begal di Kabupaten Bekasi melancarkan aksinya dengan cara melibatkan wanita cantik untuk menjerat para korbannya.
Kapolresta Bekasi Kombes Awal Chairudin mengatakan, jajarannya telah mengamankan lima begal yang di antaranya ada seorang perempuan berinisial N (18). N ditangkap di rumah kos di daerah Cikarang Selatan bersama dengan temannya A, 22 tahun, D (20), S (23) dan Z (20) pada Selasa (19/7/2016) dinihari.
Awal mengatakan, komplotan tersebut beraksi dengan menjadikan N sebagai umpan untuk menarik korbannya.
"Pelaku N ini mencari calon korbannya melalui media sosial," ujar Awal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2016).
Awal menceritakan, dalam aksinya yang terakhir, N menjalin komunikasi dengan korbannya berinisial ASM (20) melalui aplikasi BlackBerry Mesengger. Keduanya pun intens menjalin komunikasi dan akhirnya pelaku mengajak bertemu.
Korban dan pelaku pun bertemu di Jalan Raya Daha, arah Kantor BPN, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat korban tiba dilokasi, ternyata N datang bersama keempat pelaku lainnya.
"Setelah bertemu di TKP pelaku langsung memukul korban menggunakan gesper dan helm serta mengancan sambil menodongkan senjata api jenis airsoft gun," ucapnya.
Awal mengatakan, melihat korbannya tidak berdaya, para pelaku langsung membawa lari motor dan telepon genggam korban.
"Ini modus perampasan baru dengan menggunakan wanita sebagai daya tarik bagi para korbannya," kata Awal.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor diduga hasil kejahatan, dua bilah senjata tajam, satu pistol airsoft gun, dua buah kunci T beserta tiga telepon selular, gesper, dompet, dan pakaian.
Kini kelima pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi. Mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Akhdi Martin Pratama)