Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Sanusi Sebut Disposisi 'Gila' Ahok Dibuat Eksekutif

Pengakuan ini menyinggung soal disposisi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 8 Maret 2016

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kakak Sanusi Sebut Disposisi 'Gila' Ahok Dibuat Eksekutif
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi hasil rapat komite gabungan tentang penghentian reklamasi Pulau G, Pantai Utara Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016). Menurutnya hasil rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli itu belum berbentuk sebuah peraturan yang wajib dipatuhi. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan usulan kepada Pemerintah Provinsi DKI tentang pembayaran di mukan tambahan kontribusi pengembang reklamasi.

Pengakuan ini menyinggung soal disposisi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 8 Maret 2016, kepada Kepala Bappeda Tuti Kusumawati, soal Pasal tambahan kontribusi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Ini yang buat eksekutif, Tuti ini yang buat, saya tahu disposisi Gubenur ini di ruang Sekretaris Daerah (Saefullah)," kata Taufik, saat bersaksi dalam sidang Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Alasan kakak dari Mohamad Sanusi ini, untuk Pasal tambahan kontribusi telah disepakti antara Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD dengan Pemprov DKI sebelum disposisi Ahok keluar.

Dimana, mereka sepakat untuk mengatur mekanisme pembayaran tambahan kontribusi dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Ini saya bilang yang buat eksekutif bukan kami (DPRD). Sebenarnya itu selesai disepakati 22 Februari 2016. Saya kan gak ngerti kapan Gubernur disposisi ini," katanya.

Berita Rekomendasi

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, diposisi tersebut dia ketahui saat bertemu Tuti dan Kepala BPKAD Heru Budi dan Sekda Saefullah.

"Saya terima (disposisi itu) di ruang Sekda, ada Tuti, ada Pak Heru. Saya sampaikan ini sudah selesai, jangan buat keruh juga, jangan ganti-ganti. Ini 22 Februari sudah ada, orang sudah selesai. Sudah, drafnya dari eksekutif, sudah disepakati," kata Ketua Balegda DPRD DKI tersebut.

Disposisi Ahok kepada Tuti menjelaskan ihwal Pasal 110 Ayat (5) huruf c yang berbunyi, tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara Gubernur dan pengembang.

Dalam disposisinya Ahok menuliskan 'Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi'.

Tapi mengakui bahwa Agung Podomoro sudah membayar tambahan kontribusi kepada Pemprov DKI. Kata dia sudah ada Rp 200 miliar yang dibayarkan, meski belum ada payung hukum yakni Raperda Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta, yang menangui pembayaran tersebut.

Pembayaran ini pun telah diakui Ariesman melalui kuasa hukumnya Adardam Achyar. Bahkan kata Adardam, pembayaran itu sudah dilakukan jauh sebelum pengajuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang, namun bukan dalam bentuk uang.

"Bukan tambahan kontribusi tapi kontribusi tambahan berkaitan dengan infrastruktur. Sudah dilaksanakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang diwajibkan oleh Gubernur. Oh sebelum (pembahasan raperda) dong, jauh-jauh dong," kata Adardam, Senin (18/7/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas