Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Lahan Cengkareng Masih dalam Pengumpulan Bahan Keterangan

Data yang dikumpulkan oleh KPK harus benar-benar yang mengungkap fakta.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Lahan Cengkareng Masih dalam Pengumpulan Bahan Keterangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kepada wartawan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kantor KPK, Jakarta (16/6/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta serta menetapkan empat orang tersangka yaitu pengacara Saiful Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, panitera pengganti Jakarta Utara Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang tertangkap suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam pengumpulan bahan keterangan mengenai kasus pembelian lahan di Cengkareng oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Kami masih dalam pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu. Nanti kalau menurut penyelidik kita dari bahan keterangan itu akan mengarah ke tindak pidana korupsi, titik awal yang akan kita lakukan adalah melakukan penyelidikan," katanya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Dia menjelaskan, KPK tidak mau mengira-ngira sebuah kasus dari data yang baru sekedar ucapan.

Data yang dikumpulkan oleh KPK harus benar-benar yang mengungkap fakta.

Selain itu, KPK saat ini juga masih terus berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menangani kasus tersebut.

"Kami harap dengan kapolri dan kabareskrim yang baru juga ada suasana baru mudah-mudahan komunikasi semakin baik," ujarnya.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan untuk kemudian dibangun rumah susun seluas 4,7 hektare di Cengkareng Barat.

Berita Rekomendasi

Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lahan itu terindikasi adanya korupsi Rp670 miliar karena Pemprov DKI membeli lahan miliknya sendiri.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama menengarai adanya mafia tanah. Potensi penyimpangan pembelian lahan karena kesalahan dua SKPD DKI Jakarta, yakni Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP), serta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.

Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Hanya, lahan itu telantar.

Kemudian pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain yaitu Toeti Noeziar Soekarno.

BPK menilai ada indikasi kerugian negara dalam proses pembelian lahan tersebut oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI.

Di lain pihak, Kepala BPN Jakbar Sumanto menilai, proses pembuatan sertifikat lahan atas nama Toeti sudah sesuai prosedur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas