Kasus Lahan Cengkareng Masih dalam Pengumpulan Bahan Keterangan
Data yang dikumpulkan oleh KPK harus benar-benar yang mengungkap fakta.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kasus Lahan Cengkareng Masih dalam Pengumpulan Bahan Keterangan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jumpa-pers-ott-panitera-pengganti-pn-jakarta-utara_20160616_235029.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam pengumpulan bahan keterangan mengenai kasus pembelian lahan di Cengkareng oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Kami masih dalam pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu. Nanti kalau menurut penyelidik kita dari bahan keterangan itu akan mengarah ke tindak pidana korupsi, titik awal yang akan kita lakukan adalah melakukan penyelidikan," katanya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Dia menjelaskan, KPK tidak mau mengira-ngira sebuah kasus dari data yang baru sekedar ucapan.
Data yang dikumpulkan oleh KPK harus benar-benar yang mengungkap fakta.
Selain itu, KPK saat ini juga masih terus berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menangani kasus tersebut.
"Kami harap dengan kapolri dan kabareskrim yang baru juga ada suasana baru mudah-mudahan komunikasi semakin baik," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan untuk kemudian dibangun rumah susun seluas 4,7 hektare di Cengkareng Barat.
Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lahan itu terindikasi adanya korupsi Rp670 miliar karena Pemprov DKI membeli lahan miliknya sendiri.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama menengarai adanya mafia tanah. Potensi penyimpangan pembelian lahan karena kesalahan dua SKPD DKI Jakarta, yakni Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP), serta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.
Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Hanya, lahan itu telantar.
Kemudian pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain yaitu Toeti Noeziar Soekarno.
BPK menilai ada indikasi kerugian negara dalam proses pembelian lahan tersebut oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI.
Di lain pihak, Kepala BPN Jakbar Sumanto menilai, proses pembuatan sertifikat lahan atas nama Toeti sudah sesuai prosedur.