Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Instruksikan Kepala Dinas Terus Gali Makam Tak 'Berpenghuni'

Sudah digali terus dapat. Makanya ganti Kepala Dinas. Kepala Dinas yang baru terus menggali. Kemarin ini, laporan ke saya sehari dapat 80 makam fiktif

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok Instruksikan Kepala Dinas Terus Gali Makam Tak 'Berpenghuni'
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin untuk terus menggali makam fiktif.

Ahok menyebut masih banyak ditemui makam fiktif atau makam yang tidak 'berpenghuni' di beberapa Tempat Pemakaman Umum di Jakarta.

Bahkan menurut laporan Dinas Pemakaman, dalam sehari ditemukan 80 makam fiktif.

"Sudah digali terus dapat. Makanya ganti Kepala Dinas. Kepala Dinas yang baru terus menggali. Kemarin ini, laporan ke saya sehari dapat 80 makam fiktif. Dipasangin batu nisan bohong-bohongan," ujar Ahok di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).

Sementara itu, Djafar menuturkan ada indikasi-indikasi makam di TPU itu fiktif.

Satu di antaranya, nisan makam tersebut tidak mencantumkan waktu kematian orang yang tertulis di nisan tersebut.

"Secara fisik, seperti kita lihat tidak ada kapan meninggalnya," ujar Djafar di TPU Karet Bivak, Jumat (22/7/2016).

BERITA REKOMENDASI

Satu temuan itu terlihat pada sebuah makam yang dibongkar, Jumat (22/7/2016).

Di batu nisan hanya tertulis makam atas nama Sumarti yang lahir di Kutoarjo dan wafat di Yogyakarta.

Tidak tercantum tanggal lahir maupun tanggal kematian di batu nisan tersebut.

Mencurigakan, pengelola TPU Karet Bivak dan Dinas Pemakaman mengecek data terkait makam tersebut.

"Hasil penelusuran pertama diduga dulu. Kemudian setelah kami ketahui data tersebut kami panggil yang bersangkutan," ujar dia.


Setelah orang yang memesan makam tersebut mengaku, dia kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan atau berita acara pemeriksaan bermaterai Rp 6.000 dan menyerahkan kembali makam tersebut ke pihak pengelola TPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas