Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengawasan Kebijakan Ganjil-Genap Masih Sistem Manual

Aparat kepolisian yang diterjunkan sudah terlatih melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pengawasan Kebijakan Ganjil-Genap Masih Sistem Manual
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan roda empat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (12/7/2016). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan uji coba sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat di jalan protokol di Ibu Kota mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk sementara, pengawasan kebijakan ganjil-genap akan dilakukan secara manual. Aparat kepolisian dibantu petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan mengawasi di ruas jalan yang diberlakukan kebijakan itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan aparat kepolisian yang diterjunkan sudah terlatih melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

“Sistem ya sistem hunting. Kalau memang waktu masuk misalnya dari CSW atau dari Sudirman sini, nanti bagaimana keluarnya kan pos-pos pemantauan nanti berfungsi,” ujar Awi Setiyono, kepada wartawan, Minggu (24/7/2016).

Menurut dia, pengawasan kebijakan ganjil-genap lebih mudah daripada 3 in 1. Ini karena secara kasat mata pelat nomor kendaraan bermotor roda empat dapat dilihat.

Namun, oknum diduga akan memanfaatkan ini dengan cara membuat pelat nomor palsu.

“Kalau ini kan secara kasat mata kelihatan pelat ganjil-genap. Tetap manual. Iya itu tadi, kami bilang tetap pengawasan manual,” kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Untuk ke depan, kata dia, akan dipasang video rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sejumlah titik. Pemasangan CCTV sebagai upaya membantu pengawasan. Apabila sarana penunjang sudah lengkap maka dapat diberlakukan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengujicoba kebijakan ganjil-genap mulai Rabu 27 Juli-Jumat 26 Agustus 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas