Penyidik Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Enno Parihah
Enno adalah karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Tangerang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berupaya melengkapi berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Enno Parihah (19).
Enno adalah karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Enno Parihah (19) itu sudah diterima dari Kejaksaan Negeri Tangerang, pada Senin (25/7/2016).
"Hari ini diterima oleh penyidik terkait berkas Enno atau P19, untuk melengkapi kelengkapan yang belum terpenuhi," ujar Awi, kepada wartawan, Senin (25/7/2016).
Dia menjelaskan, penyidik akan melengkapi hasil swep atau sidik jari di lapangan, hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta penambahan saksi
dari teman Enno yang melihat, mengetahui atau mendengar kejadian itu.
Setelah melengkapi berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Enno Parihah (19), kata dia, pihaknya akan mengembalikan berkas itu secepatnya.
"Kalau berkas kembali itu yang di hitung saat pemeriksaan di Jaksa Penuntut Umum (JPU) kalau di kami hanya melengkapi sesuai dengan apa yang diminta JPU untuk melengkapi itu tidak ada batasnya kalau JPU 14 hari," katanya.