Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Enno Parihah

Enno adalah karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Tangerang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penyidik Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Enno Parihah
Warta Kota/Bintang Pradewo
Tersangka pembunuh sadis terhadap Eno Parihah (19) di sebuah mess PT Polyta Global, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kosambi, Kota Tangerang, saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berupaya melengkapi berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Enno Parihah (19).

Enno adalah karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Enno Parihah (19) itu sudah diterima dari Kejaksaan Negeri Tangerang, pada Senin (25/7/2016).

"Hari ini diterima oleh penyidik terkait berkas Enno atau P19, untuk melengkapi kelengkapan yang belum terpenuhi," ujar Awi, kepada wartawan, Senin (25/7/2016).

Dia menjelaskan, penyidik akan melengkapi hasil swep atau sidik jari di lapangan, hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta penambahan saksi
dari teman Enno yang melihat, mengetahui atau mendengar kejadian itu.

Setelah melengkapi berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Enno Parihah (19), kata dia, pihaknya akan mengembalikan berkas itu secepatnya.

"Kalau berkas kembali itu yang di hitung saat pemeriksaan di Jaksa Penuntut Umum (JPU) kalau di kami hanya melengkapi sesuai dengan apa yang diminta JPU untuk melengkapi itu tidak ada batasnya kalau JPU 14 hari," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas