Mahasiswi Trisakti Tertipu Jutaan Rupiah Setelah Terima Telepon Pamannya Ditangkap Polisi
Perempuan lajang itu baru saja kehilangan uang jutaan rupiah lantaran panik dan terpancing jaringan penipu bermodus minta tolong.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malang nian nasib Safa (21), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Selasa (26/7/2016).
Perempuan lajang itu baru saja kehilangan uang jutaan rupiah lantaran panik dan terpancing jaringan penipu bermodus minta tolong.
Kesialaan tersebut diungkapkan Safa bermula ketika dirinya mendapatkan panggilan masuk dari nomor yang tidak dikenal, Selasa (26/7/2016) dini hari.
Penasaran, dirinya kemudian mengangkat telepon dan mendapati seorang pria yang mengaku sebagai pamannya sedang ditahan pihak Kepolisian atas kasus narkoba.
Merasa panik mendapati kabar buruk, apalagi suara tersebut mirip sekali dengan suara pamannya bernama Lutfi, secara tidak sadar, dirinya mulai masuk dalam jebakan pelaku.
Terlebih ketika dirinya disambungkan kepada pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian.
"Suaranya mirip banget sama om saya, dia nangis-nangis minta tolong karena lagi ditangkap sama polisi. Nggak lama, ada polisi yang langsung ambil teleponnya dan ngomong bilang kalo om saya lagi ketangkap waktu bawa sabu," ungkapnya di Mapolsek Gambir, Selasa (26/7/2016).
Dalam percakapan yang berlangsung selama sekitar setengah jam itu lanjutnya, sang pelaku memintanya untuk mengirimkan sejumlah uang.
Dirinya mengaku terkejut dan sempat memohon kepada polisi gadungan agar sang paman diperiksa urine dan dibebaskan.
Namun, sang polisi gadungan dikatakannya tetap bersikukuh bila pamannya bersalah.
Apalagi barang bukti narkoba jenis sabu dijelaskan masuk dalam golongan satu narkotika.
"Dia (polisi gadungan) bilang tetap tahan kalau nggak mau kirim uang damai, dia minta saya langsung transfer uang lewat M Banking Rp 5,5 juta sama tambahan Rp 1 juta untuk pulsa. Jadi total uang yang saya transfer Rp 6,5 juta," sesalnya.
Tetapi nasi sudah menjadi bubur, sesaat dirinya mengirimkan sejumlah uang tebusan dan memutus sambungan telepon, dirinya kemudian mencoba menghubungi pamannya.
Berbeda dengan keterangan penipu, sang paman dikatakan sedang baik-baik saja dan sedang bekerja.
Tersadar menjadi korban penipuan, dirinya kemudian mendatangi Mapolsek Gambir untuk membuat laporan.
Tetapi sayang, laporannya ditolak Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Gambir lantaran kejahatan yang dialaminya masuk dalam golongan cyber crime atau kejahatan virtual.
"Kasus ini masuknya cyber crime, jadi laporannya harus di Polres Jakpus atau di Polda Metro. Soalnya alat-alatnya lengkap di sana, jadi kita arahkan untuk laporan kesana," ungkap Iptu Heru Biantara, Petugas SPK Polsek Gambir.
Penulis: Dwi Rizki