Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Foke Memberikan Izin Pelaksanaan Reklamasi Tanpa Kontribusi Tambahan

Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan, PT Kapuk Naga Indah tidak dikenakan kontribusi tambahan atas reklamasi di Pulau C dan D zaman Gubernur D

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok: Foke Memberikan Izin Pelaksanaan Reklamasi Tanpa Kontribusi Tambahan
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan, PT Kapuk Naga Indah tidak dikenakan kontribusi tambahan atas reklamasi di Pulau C dan D zaman Gubernur DKI saat itu Fauzi Bowo (Foke).

PT KNI diketahui mengantongi izin pelaksanaan untuk reklamasi Pulau C dan Pulau D pada September 2012.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Foke tidak mengenakan kontribusi tambahan.

Sedangkan di zaman Ahok, pengembang reklamasi harus memberikan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dikali lahan yang dapat dijual.
Hal itu ditengarai Ahok yang membuat Aguan merasa keberatan.

"Persoalannya Pak Foke memberikan izin kepada Agung Sedayu sampai pelaksanaan tanpa kontribusi tambahan. Itu saja bedanya. Itu saja bedanya. Makanya dia merasa tidak perlu membayar, itu saja masalahnya," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).

Tapi, karena wajib, akhirnya perusahaan dengan bos Aguan itu, juga turut memberikan kontribusi tambahan untuk pembangunan infrastruktur di daratan.
Utamanya membangun rumah susun.

Berita Rekomendasi

"Dia dulu pernah ikut kewajiban bangun rumah susun bareng dengan Podomoro. Kemudian waktu serah terima, karena saya tagih dia juga, tagih dia punya kewajiban apartemen yang lain, kan ada 20 persen, akhirnya dia bilang, 'udah-udah kalau kayak gitu gua bayar utang lama deh' toh yang pulau kan saya enggak ikut," ucap Ahok.

Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan suap reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/7/2016) Aguan mengaku sudah membayar kontribusi tambahan dalam bentuk jalan dan rusun selama tahun 2016.

Aguan menyebut ada 720 unit yang sudah dibangun Agung Sedayu bersama dengan Agung Podomoro yang bila ditotal biayanya mencapai Rp 180 miliar.

"Jadi memang sebagian masuk menjadi kewajiban PT Agung Sedayu. Sedangkan lebihnya masuk ke kontribusi. Kemudian ada kewajiban Agung Sedayu ke pemerintah lagi Rp 40 miliar, jadi total ada Rp 220 milirian," kata Aguan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas