Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI: Tudingan Kuasa Hukum Jessica, Hal Biasa di Persidangan

Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso meragukan keaslian barang bukti yang dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejati DKI: Tudingan Kuasa Hukum Jessica, Hal Biasa di Persidangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jessica Kumala Wongso kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian di PN Jakarta Pusat, kamis (28/7/2016). Sidang kasus kopi beracun tersebut masih mendengarkan kesaksian pegawai cafe Olivier. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai tidak ada permasalahan terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Keraguan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna, mengenai keaslian barang bukti itu dianggap sebagai upaya membela klien.

Sehingga, Waluyo Yahya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, menilai tidak ada yang dipaksakan oleh kejaksaan untuk menaikan kasus pembunuhan Mirna ke persidangan.

"Kuasa hukum itu hal yang lumrah membantah itu dipersidangan. Itu
hak dia, dipaksakan atau tidak, tidak ada istilah dipaksakan. Memenuhi unsuk kita p21. Semua itu hak penasihat hukum," tutur Waluyo kepada wartawan, Jumat (29/7/2016).

Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso meragukan keaslian barang bukti yang dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ini karena beberapa kali barang bukti sudah berpindah-pindah tempat di luar persidangan.

Otto Hasibuan, Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso, mencontohkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna. Dia menilai ada ketidakcocokan antara yang tercantum di BAP dengan keterangan saksi.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, di BAP disebutkan, telah disita dua gelas dan satu botol. Namun, barang bukti yang dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri hanya dua botol dan satu gelas.

Menurut Waluyo, perbedaan mengenai wadah es Kopi Vietnam di BAP dan barang bukti sudah dijelaskan oleh saksi di persidangan. Pemindahan wadah dari gelas ke botol Acquapanna dilakukan karena takut tumpah.

Sementara itu, untuk kopi pembanding, dia menjelaskan, itu untuk membedakan es Kopi Vietnam yang dicampur zat sianida atau tidak. Apabila dicampur zat sianida maka es Kopi Vietnam berbeda warna dengan yang tidak dicampur zat sianida.

"Bisa, ada yang asli ada yang pembanding. Bisa itu. Yang pembanding masa jaksa tidak tau. Itu kan karena dipindahkan ke botol takut tumpah. Intinya itu, karena kemarin itu dibuka. Makanya kuasa hukum ada kewenangan meneliti mana yang asli mana yang pembanding," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas