Aguan Bersikukuh Kapuk Naga Indah Sudah Memiliki Perda
PT Kapuk Niaga Indah sudah memegang izin reklamasi untuk lima pulau C, D dan E dan memiliki Perda tersendiri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mohamad Sanusi, Krisna Murti, SH menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dalam kesaksian di persidangan Tipikor, Rabu (27/7/2016) kemarin sesuai dengan fakta.
Krisna Murti mengatakan bahwa anak perusahan Agung Sedayu, yakni PT Kapuk Niaga Indah sudah memegang izin reklamasi untuk lima pulau C, D dan E dan memiliki Perda tersendiri.
"Fakta persidangan sudah jelas bahwa yang dilakukan Kapuk Niaga Indah izinnya sesuai dengan prosedur, dan memiliki Perda tersendiri," tegas Krisna Murti ketika dihubungi wartawan, Jumat(29/7/2016).
Ditambah lagi, menurut Krisna bahwa perusahaan Aguan sudah memberikan kontribusi Rp 220 miliar untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial bagi DKI Jakarta.
Seperti kita ketahui dalam kesaksian persidangan kemarin Aguan bersikukuh bahwa perizinan kepada PT Kapuk Niagq Indah ntuk reklamasi tiga pulau yakni C, D dan E sudah lengkap.
Baik itu izin prinsip maupun pelaksanaan reklamasi sudah ada.
Dia juga menegaskan izin prinsip diperolehnya di era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan untuk izin pelaksanaan diperoleh saat Fauzi Bowo menjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Untuk PT KNI di zaman Sutiyoso mendapat izin prinsip. Zaman Foke mendapatkan ijin pelaksanaan. Pulau C dan D sudah dikerjakan. Pulau C sudah selesai, dan Pulau D baru setengah jadi. Sedangkan Pulau E belum dikerjakan," kata Aguan.
Selain itu bahwa perusahaanya telah memberikan kontribusi Rp 220 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Pemberian itu sebagai kewajiban karena menjadi pengembang mereklamasi.
Bahkan kata Aguan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga meminta kontribusi tambahan, meski demikian bahwa perusahaannya itu tidak mempermasalahkan.
"Pak Ahok minta kontribusi tambahan untuk proses PT KNI (Kapuk Naga Indah), ini tidak ada masalah karena kami sendiri sudah ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) sendiri," kata Aguan.
Dalam kesaksian di Tipikor saat menjadi saksi terdakwa Ariesman Ahok mengakui ada beberapa pulau yang izinnya tidak melalui dirinya, seperti pulau N punya Pelindo, New Tanjung Priok. Dan pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, kelompok usaha yang dibangun oleh Sugianto Kusuma alias Aguan.
Ahok mengatakan Aguan tidak ada urusanya dalam urusan ini dia tidak terbebani tambahan kontribusi karena izin sudah keluar lebih dulu.Pulau lain sedang pengerukan.
"Pada 2012. Di perbarui izinnya. Sehingga reklamasi dilanjutkan lagi. Gubernur waktu itu memberikan izin prinsip untuk reklamasi. Kalau pembangunan itu C dan D, (milik) Kapuk Naga Indah, itu izin dikeluarkan tahun 2012 bukan oleh saya. Itu membuat mereka melanjutkan kembali," kata Ahok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.