Polisi Cari Orang yang Tuduh Rangga Terima Uang Rp 140 Juta
Uang itu merupakan pemberian dari Arief Sumarko, suami Mirna.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menelusuri seseorang yang menuduh Rangga Dwi Saputra, Barista Cafe Olivier Grand Indonesia, menerima uang Rp 140 juta.
Uang ratusan juta itu disebut sebagai imbalan kepada Rangga setelah membunuh Wayan Mirna Salihin.
Uang itu merupakan pemberian dari Arief Sumarko, suami Mirna.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan orang itu berprofesi sebagai wartawan.
"Dicari nanti orang yang menuduh-nuduh itu. Wartawan. Sesuai kebutuhan sidang ya. Kalau kebutuhan sidang dihadirkan orang itu, itu klarifikasi ya," ujar Krishna, kepada wartawan, Jumat (29/7/2016).
Pernyataan Rangga Dwi Saputra, Barista Cafe Olivier Grand Indonesia, mengenai tudingan menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Wayan Mirna Salihin, terlontar saat diperiksa tim psikiater, bukan saat diperiksa penyidik untuk kepentingan Berita Acara Perkara (BAP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, sebagai orang yang paling bertanggungjawab pada penyidikan kasus kematian Mirna mengungkap hal tersebut.
Dia menjelaskan, tim psikiater memeriksa Rangga karena merupakan potential suspect atau orang yang patut dicurigai. Sehingga, penyidik merasa perlu mengetahui latar belakang dan sosok yang bersangkutan.
Dari curhatan itu terungkap, Rangga sempat didatangi seseorang yang menanyakan mengenai uang sebesar Rp 140 juta yang diterima dari Arief. Menurut Krishna Murti, orang itu bukan polisi, melainkan seorang wartawan.