Surat BJ Habibie Pada Jokowi Picu Kekecewaan Netizen
Surat dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie pada Presiden Jokowi tentang penundaan hukuman bagi seorang terpidana mati tuai kekecewaan.
Editor: Robertus Rimawan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Kejaksaan Agung telah mempertimbangkan surat dari Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie terhadap terpidana mati Zulfiqar Ali.
Selain BJ Habibie, surat permintaan serupa datang dari Komnas Perempuan agar menunda eksekusi mati Merry Utami.
"Berbagai masukan yang diberikan baik itu Pak Habibie, Komnas Perempuan dan berbagai masukan jadi catatan pertimbangan oleh pemerintah," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Namun Pramono mengatakan, hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya dari Jaksa Agung M Prasetyo.
"Maka dengan demikian, sekali lagi masukan-masukan itu tentunya menjadi pertimbangan."
"Dan sekarang ini mengenai jumlah dan sebagainya, apakah hanya 4 atau masih ini sepenuhnya kewenangan itu ada pada Jaksa Agung," ucap Pramono.
Diketahui, nama Zulfiqar Ali asal Pakistan dan Merry Utami asal Indonesia masuk daftar hukuman mati jilid III.
Namun, yang dieksekusi hanya empat orang, yaitu Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), serta Seck Osmane (Senegal).
Surat Habibie
Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie menyurati Presiden Joko Widodo agar meninjau kembali keputusan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Pakistan, Zulfiqar Ali.
Saat dikonfirmasi, surat itu dibenarkan oleh Direktur Eksekutif The Habibie Center, Ima Abdulrahim.
"Benar dari Pak Habibie. Sudah (dikirim ke Presiden). Kemarin dikirim dan diterima," ujar Ima saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2016) malam.
Namun, Ima mengatakan, belum ada respons yang diberikan Jokowi atas surat dari Habibie tersebut.
"Belum ada respons secara langsung ke Pak Habibie," kata dia.