Pengendara Land Cruiser Tertangkap Gunakan Tiga Pelat Nomor, Diduga untuk Mengelabui Petugas
Kejadian ini berawal saat petugas Dishub melihat mobil Land Cruiser bernopol B 1541 SJO melintas di kawasan Bundaran HI, sekitar pukul 08.00 WIB.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan kebijakan ganjil genap saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Namun, pagi tadi, sebuah mobil Toyota Land Cruiser kedapatan memiliki tiga pelat nomor polisi berbeda yang terpasang secara bertumpuk di kendaraan untuk mengakali petugas.
Terungkapnya kepemilikan tiga plat untuk satu kendaraan ini berawal saat petugas Dishub melihat mobil Land Cruiser bernopol B 1541 SJO melintas di kawasan Bundaran HI, sekitar pukul 08.00 WIB.
Mendapati nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal genap, kendaraan tersebut dihentikan petugas.
Menanggapi hal itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan dirinya belum mengetahui adanya laporan mengenai hal tersebut.
"Saya enggak tahu mobil yang mana, belum ada laporan. Tidak ada (mobil Land Cruiser) saya cek di kantor," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2016).
Budiyanto pun mengungkapkan saat masa uji coba ganjil genap ini belum dikenakan sanksi tilang bagi pelanggar.
Ia pun mengatakan bagi pemalsu pelat kendaraan juga hanya akan dikenai sanksi teguran saat masa uji coba.
Namun, jika ada pengendara yang memalsukan surat-surat tanda kendaraan bermotor baru akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau pemalsuan itu berkaitan dengan surat-surat. Kalau pelat nomor pelanggaran lalu lintas biasa, TNKB tidak sesuai spektek seperti diatur dalam Pasal 280 ayat 1."
"Sanksi pidana 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Selama uji coba kami hanya memberikan teguran lisan," ucapnya.
Adapun bunyi Pasal 280 ayat 1 UU Lalu lintas yakni: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sebelumnya, Staf Sekretariat Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrnas) DKI Jakarta, Intan Berlian, mengatakan mobil Land Cruiser bernopol B 1541 SJO diberhentikan petugas Dishub di kawasan Bundaran HI.
Saat dicek terdapat dua pelat yang tertumpuk di belakang plat awal, dua pelat tersebut tertera nopol B 1344 SGO dan B 1283 RFR.
Pengendara mengaku mobil merupakan mobil dinas dan dua nomor plat lain juga milik kendaraan dinas instansinya bekerja.
"Pemilik kendaraan langsung ditilang karena ini pemalsuan plat kendaraan. Sekarang mobil dan pengendaranya dibawa ke Ditlantas Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.