Sidang Hari Ini Majelis Hakim Mintai Keterangan Ahli Forensik dan Toksikologi
"Tata cara KUHAP tidak mungkin saksi ahli setelah saksi fakta. Kalau melompat nanti akan bentrok dan tidak mungkin. Selesaikan dulu saksi fakta."
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (3/8/2016).
Semula sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi Aiptu Nugroho, anggota Polsek Metro Tanah Abang. Namun Nugroho berhalangan hadir karena sakit.
Dia akan diperiksa di agenda persidangan berikutnya.
Sehingga sidang ke-10 itu beragenda pemeriksaan saksi ahli. Ada dua saksi ahli yang dihadirkan, yaitu saksi ahli Forensik dan saksi ahli Toksikologi.
Ahli forensik tersebut, yaitu dokter Slamet Purnomo. Dia dokter spesialis forensik di RS Polri Kramatjati. Dia dokter yang melakukan autopsi terhadap jasad Mirna.
"Seyogyanya akan dihadirkan, tetapi sakit sehingga belum bisa dipanggil untuk didengar sebagai saksi. Hari ini dua orang ahli," ujar Kisworo, Ketua Majelis Hakim di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (3/8/2016).
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan hal itu. Sebab pemeriksaan saksi ahli terlebih dahulu dibandingkan saksi fakta bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tata cara KUHAP tidak mungkin saksi ahli setelah saksi fakta. Kalau melompat nanti akan bentrok dan tidak mungkin. Selesaikan dulu saksi fakta," ujar Otto.
Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), mempunyai beban pembuktian. JPU menilai keterangan saksi fakta sudah cukup mumpuni. Sehingga dapat dilakukan pemeriksaan saksi ahli.
Setelah tiga hakim melakukan diskusi, majelis hakim mengambil kesimpulan untuk meminta keterangan saksi ahli. Ini dilakukan dalam rangka efisiensi waktu. Sementara itu ada keberatan dari tim kuasa hukum Jessica akan dicatat di berita acara.
"Karena saksi belum hadir, tetapi didatangkan ahli. Majelis berketetapan ahli diperiksa dengan alasan keterangan saksi fakta tidak menghalangi ahli berpendapat. Akan memeriksa ahki demi efsiensi waktu, ada keberatan dicatat di berita acara," ujar Kisworo.
Binsar Gultom, salah satu hakim meminta kepada JPU dan tim kuasa hukum Jessica supaya tidak berdebat. "Pakar mau didengar dulu. Jangan berdebat," tegasnya.
--