Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Waspada Kosmetik Ilegal, Penggunanya Bisa Gatal-gatal

"Lihat di google banyak keluhan dari masyarakat mengenai penggunaan (kosmetik,-red) tanpa izin,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Waspada  Kosmetik Ilegal, Penggunanya Bisa Gatal-gatal
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Pengungkapan kasus kosmetik ilegal. 

Dalam satu hari tersangka mampu memproduksi sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan 50 sampai 100 paket.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia bersama tiga karyawan telah melakukan aksinya sejak bulan Maret 2016.

Tersangka mendapatkan keuntungan atas sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan tersebut setiap bulannya antara Rp 37.500.000 hingga Rp 75.000.000.

Aparat kepolisian mempersangkakan pelaku dengam pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

tersangka pun diancam dengan pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas