Eksploitasi 18 Anak Asal Sambas, Pengusaha Bordir Asal Jakarta Dikenakan Wajib Lapor
BSD alias Ajin, Pengusaha bordir pakaian bernama Jarum Fajar di Jelambar, Jakarta Barat dikenakan wajib lapor oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BSD alias Ajin, Pengusaha bordir pakaian bernama Jarum Fajar di Jelambar, Jakarta Barat dikenakan wajib lapor oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hal tersebut dikarenakan ia berniat mempekerjakan 19 anak dibawah umur asal Sambas, Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap BSD, diketahui BSD tidak pernah melakukan tindakan eksploitasi seperti kekerasan fisik, pelecehan seksual, pemaksaan, dan pengekangan.
"Untuk saudara BSD dikenakan wajib lapor dan diminta segera melengkapi persyaratan sesuai aturan hukum. Sedangkan 19 korban ini dibawa ke RPSA Cipayung, Jakarta Timur," kata Awi, Minggu (7/8/2016).
Lebih lanjut, dikatakan Awi dalam mempekerjakan karyawan, selama ini BSD tidak dilengkapi dengan surat izin dari para orangtua atau wali.
Serta tidak ada juga perjanjian kerja sama antara BSD dengan orangtua atau wali.
Lalu upah yang diberikan BSD juga tidak sesuai dengan UMR yang berlaku, tidak ada asuransi kesehatan seperti BPJS, tidak ada cuti datang bulan hingga tidak diberikan pembelajaran keterampilan sebelumnya.
"Usaha yang bersangkutan juga tidak dilengkapi perizinan yang sah seperti SIUP, NPWP, dan lainnya. Jadi BSD diminta segera melengkapi perizinan dan dikenakan wajib lapor," kata Awi.
Untuk diketahui, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil menggagalkan kasus eksploitasi 19 anak asal Sambas, Kalimantan Barat.
Upaya penggagalan itu terjadi Selasa (2/8/2016) di Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengungkapan berawal pada Senin (1/8/2016) pukul 23.55 WIB, piket Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin AKP Viktor Ingkiriwang mendapat informasi ada kapal KM Bahari dari Pontianak yang bersandar di Dermaga Pelni Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapal tersebut membawa penumpang sebanyak 19 orang yang diduga masih dibawah umur.
Selanjutnya dilakukan pengecekan dan diamankan 19 orang tersebut untuk diperiksa intensif di Polres Tanjung Priok.
Setelah diamankan dan didata, mereka terdiri dari 17 orang perempuan dibawah umur dan dua lainnya laki-laki dewasa.
Rencananya mereka akan bekerja di sebuah usaha jasa bordir pakaian bernama Jarum Fajar di Jelambar Baru, Jakarta Barat.
Untuk penanganan lebih lanjut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dan RPSA Kementerian Sosial Cipayung, Jakarta Timur serta melakukan pengecekan ke lokasi home industri di Jelambar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.