Kakek Liong Agen Judi Beromzet Rp 30 Juta Perhari Diciduk Polisi
Ang Ek Liong terpaksa digelandang ke Polda Metro Jaya karena terlibat perjudian.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ang Ek Liong terpaksa digelandang ke Polda Metro Jaya karena terlibat perjudian.
Tidak tanggung-tanggung, omzet perjudian yang ditekuni kakek berusia 61 tahun tersebut per harinya bisa menembus angka Rp 30 juta.
Kakek Liong ditangkap tanpa perlawanan pada 5 Agustus 2016 lalu oleh Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Teuku Arsya Khadafi di jalan Pejagalan Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan selain terkait perjudian, polisi juga menjerat Kakek Liong dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Awi, Minggu (7/8/2016)
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menjelaskan Kakek Liong merupakan level agen judi togel yang menyelenggarakan perjudian jenis togel Singapura sejak Tahun 2011.
Dalam berjudi, Kakek Liong menggunakan fasilitas SMS dan menggunakan rekening orang lain untuk melakukan transfer Uang judi.
"Selain menangkap pelaku, kami juga sita beberapa barang bukti yakni dua buku tabungan, satu handpone, dua buku rekapan judi, dan satu buku tafsir mimpi," kata Awi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.