Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD DKI Tegur Dishub: Derek Tanpa Pemberitahuan Itu Perampasan

Pengendara harus tahu mobilnya yang diderek itu dibawa kemana

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPRD DKI Tegur Dishub: Derek Tanpa Pemberitahuan Itu Perampasan
Dennis Destryawan/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Komisi Perekonomian Wiliam Yani menegur Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta yang melakukan penderekan tanpa pemberitahuan.

Yani menjelaskan sebetulnya pengendara yang parkir liar memang wajib diderek karena melanggar aturan.

Namun harus diberikan pemberitahuan. Berkaca dari pengalaman warga sekitarnya, mobil yang diderek disangka warga dicuri.

"Masa bisa tidak ada pemberitahuan kepada pengendaranya? Mobil diambil tapi tidak ada surat itu perampasan," ucap Yani saat rapat bersama DPRD Komisi Perekonomian dengan Dishub DKI, Rabu (10/8/2016).

Harus ada standar operasional prosedur yang jelas dari Dishub DKI. SOP penderekan harus diperbaiki.

Yang pasti, ucap Yani, si pengendara harus tahu mobilnya dibawa ke mana setelah diderek.

"Pengendara harus tahu mobilnya yang diderek itu dibawa kemana," tegas Yani.

Berita Rekomendasi

Yani menyebut warga yang mengeluh mobilnya diderek tanpa diberitahu itu bernama Widia.

Bahkan, Widia baru mengetahui mobilnya berada di mana setelah empat hari mobilnya diderek.

"Dikira dia dicuri. Empat hari baru tahu mobilnya diderek. Ini SOP penderekan perlu diperbaiki. Kalau mobilnya diderek harus dikasih tanda. Nanti disangka mobilnya hilang," ucap Yani.

Dengan adanya pemberitahuan, warga yang mobilnya diderek setidaknya terinformasi dengan jelas, keberadaan mobilnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas