Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Jessica Minta Hakim Binsar Gultom Diganti

Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan penggantian hakim Binsar Gultom.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Jessica Minta Hakim Binsar Gultom Diganti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Dalam sidang tersebut, saksi ahli yang merupakan Dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Sukanto Mabes Polri, Slamet Purnomo, menegaskan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena sianida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan penggantian hakim Binsar Gultom.

Seorang hakim dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu disinyalir telah mengintervensi.

Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan surat permohonan penggantian hakim Binsar Gultom telah dibuat dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Jadi, saya sudah bikin surat untuk Ketua PN Jakarta Pusat memohon agar hakim anggota pidana nomor 777b2016 itu bapak Binsar Gultom diganti hakim lain," ujar Hidayat, Rabu (10/8/2016).

Menurut dia, Binsar Gultom sempat mengatakan di dalam persidangan yang dinilainya sebagai bentuk intervesi.

"Siapa yang membuat racun di dalam masih harus kita gali tidak perlu harus kita siapa yang menaruh, tetapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu di sana."

Berita Rekomendasi

"Ini perlu kita renunglan sekarang sejenak, sekalipun tidak kita ketahui siapa yang memasukkan, tetapi ada korban. Salah satu contoh waktu pembunuhan anak di bawah umur 12 tahun di Jasinga, Bogor, yang kami hukum seumur hidup, tidak ada yang melihat pembunuhan itu karena hanya dia sendiri, terdakwa itu sendiri."

"Tetapi akhirnya kami hukum seumur hidup dan diterima hukuman itu. Dan ini apakah akan seperti ini nanti, kita lihat, ini harus kita gali".

Kutipan-kutipan tersebut lah yang dianggap kuasa hukum Jessica, bila hakim Binsar Gultom sudah melakukan intervensi.

Setelah mendengar ucapan tersebut, kata dia, hakim Binsar Gultom tidak objektif.

Dia mengindikasikan Binsar melanggar kode etik.

"Hakim itu ada kode etik. Kesempatan yang disampaikan biar hakim itu bicara menanyakan apa dasar saksi, setelah itu majelis mengganti anggota, baru giliran JPU. Dalam persidangan itu seolah-olah keputusan majelis hakim Binsar itu melanggar kode etik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas