Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Tak Berdasar Alasan Reklamasi Merusak Lingkungan

Firdaus juga membantah kalau reklamasi akan menghancurkan ekosistem di Teluk Jakarta

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar: Tak Berdasar Alasan Reklamasi Merusak Lingkungan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Melihat fakta tersebut, Firdaus Ali justru optimistis dengan adanya reklamasi Teluk Jakarta akan kembali bersih.

Contoh soal ini sudah banyak. Marina Bay di Singapura misalnya, saat ini airnya sangat bersih.

Begitu juga di negara-negara maju lainnya seperti Tokyo, Shanghai, Dubai dan New York.

Mengenai alasan reklamasi akan mengganggu lalulintas kapal nelayan juga tidak terlalu substantif.

Masalah nelayan, kata dia, adalah persoalan sosial yang solusinya bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, lingkungan sosial nelayan sangat kumuh dan kotor. Jika reklamasi dilakukan, para nelayan akan diprioritaskan untuk beralih profesi menjadi karyawan di sana.

Kedua, jika mereka tetap memilih menjadi nelayan, maka akan dibangun kampung nelayan di beberapa lokasi, entah di Kamal Muara, Cilincing atau Muara Angke.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Firdaus, yang tidak menginginkan proyek reklamasi dihentikan, meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengeluarkan rancangan pembangunan di Teluk Jakarta, sehingga semua orang tahu.

"Kalau proyek ini dihentikan, yang tertawa adalah Singapura. Mereka tidak ingin Jakarta maju, karena kalau terjadi pembangunan di Teluk Jakarta maka otomatis tidak ada yang membeli properti mereka," katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga tidak mau proyek reklamasi dihentikan.

Pertimbangan pertama, kata Ahol, proyek reklamasi memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Oleh karena itu, Ahok menganggap, menghentikan reklamasi sama saja dengan melanggar hukum.

Menurut dia, pelanggaran hukum bisa menyebabkan seorang kepala daerah diturunkan dari jabatannya.

"Kalau kamu batalin, kira-kira mereka PTUN (gugat) gue, enggak? Kalau PTUN kalah, Pemprov harus membayar gara-gara gue batalin. Kira-kira DPRD pecat gue enggak gara-gara alasan rugikan Pemprov? Pasti dipecat gue," kata Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas