Dilaporkan ke KY, Hakim Binsar Tak Banyak Bicara
"Jangan melakukan berbagai intervensi. Ini masih proses persidangan," kata Binsar.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Binsar Gultom, hakim anggota di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna, memandang hal biasa dan tak banya bicara mengenai pelaporan dirinya ke Komisi Yudisial (KY).
Dia memandang ini dinamika di persidangan, di mana masing-masing pihak, yaitu penggugat dan tergugat menginginkan supaya pihak itu yang berhasil menang.
"Tak perlu ditanggapi, jangan ditanggapi biar tidak ada lawan. Kalau saya tanggapi berarti merasa ada lawan. Nanti masyarakat menilai kalau semua bisa mengomentari isi persidangan bahaya," ujar Binsar, Kamis (11/8/2016).
Dia meminta kepada semua pihak untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan tidak melakukan intervensi.
"Jangan melakukan berbagai intervensi. Ini masih proses persidangan. Siapapun tidak boleh mengintervensi persidangan," kata dia.
Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso melaporkan hakim anggota di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, ke Komisi Yudisial, Kamis (11/8/2016).
Laporan dilakukan karena Binsar dinilai tidak objektif dan cenderung tidak adil saat menyidangkan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.