Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Bacakan Vonis Hari Ini, Ivan Haz Ingin Proses Sidangnya Cepat Selesai

Ivan yang juga mantan anggota DPR RI ini sebenarnya mengaku kecewa dengan penundaan ini. Dia ingin agar proses sidangnya segera selesai.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Bacakan Vonis Hari Ini, Ivan Haz Ingin Proses Sidangnya Cepat Selesai
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa mantan Anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016). Dikarenakan jumlah majelis hakim tidak lengkap, sidang penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga yang dilakukan oleh putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut terpaksa ditunda dan akan digelar pada Kamis (11/8/2016) mendatang. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan terhadap Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama masa tahanan terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengagendakan pembacaan vonis terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz hari ini, Kamis (11/8/2016).

Selasa (9/8/2016) kemarin, sidang vonis putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini ditunda lantaran majelis hakim dalam kasus kekerasan yang dilakukan pada Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Toipah ini, belum lengkap.

Ivan yang juga mantan anggota DPR RI ini sebenarnya mengaku kecewa dengan penundaan ini. Dia ingin agar proses sidangnya segera selesai.

"Saya juga pengennya lebih cepat lebih baik karena ada kepastian hukum. Tapi ditunda ya sudah kami serahkan saja kepada majelis hakim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ivan Haz didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Dakwaan terhadap Ivan didasari sejumlah pembuktian, salah satunya hasil visum T yakni adanya lecet di dalam bagian telinga, luka memar di pipi kiri dan kanan, lecet di jari kanan, lengan atas, dan punggung, serta robek di kepala.

Berita Rekomendasi

"Luka tersebut akibat kekerasan dengan benda tumpul," kata jaksa Wahyu.

Jaksa juga menemukan ada sejumlah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan terhadap Toipah.

Dalam amar dakwaan, kekerasan fisik itu dilakukan sejak Toipah mulai bekerja dengan Ivan Haz pada bulan Mei hingga September 2015 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas