Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pelajari Kesepakatan Rp 50 Miliar Aguan dengan DPRD DKI Jakarta

Terkait pengembangan kasus tersebut, Syarif merahasiakannya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Pelajari Kesepakatan Rp 50 Miliar Aguan dengan DPRD DKI Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan menjadi saksi terhadap terdakwa Ariesman Widjaja mengenai lanjutan persidangan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Sidang tersebut beragendakan keterangan tiga orang saksi yaitu Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan Karyawan Agung Sedayu Group Liem David Halim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) sedang mempelajari mengenai kesepakatan antara Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan dengan DPRD DKI Jakarta.

Kesepakatan bernilai Rp 50 miliar itu diduga sebagai suap untuk pembahasan Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Semua fakta-fakta yang berkembang di persidangan itu sedang dipelajari secara seksama oleh penyidik-penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di kantornya, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Terkait pengembangan kasus tersebut, Syarif merahasiakannya.

Syarif berjanji semua fakta persidangan dijadikan bahan untuk pengembangan.

"Belum bisa kami kemukakan di media. Tapi semua yang terjadi di pengadilan itu jadi informasi baru yang dipakai untuk pengembangan kasusnya," kata dia.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Syarif menegaskan mereka tidak mendapat intervensi walau perusahaan Aguan adalah perusahaan yang berinvestasi besar.

BERITA REKOMENDASI

Uang Rp 50 miliar tersebut diketahui berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono. Budi membeberkan adanya kesepakatan antara Aguan dengan beberapa anggota DPRD DKI Jakarta.

Aguan dan DPRD menyepakati angka Rp50 miliar sebagai fee untuk percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Menurut Budi, dalam pertemuan tersebut hadir pula Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.

Akan tetapi, Budi kemudian mencabut keterangan dalam BAP tersebut dengan mengirimkan surat kepada penyidik KPK.

Budi sendiri tiga kali mangkir saat akan dihadirkan dalam sidang Ariesman dan Trinanda. Budi kini dirawat di Singapura.


Terkait pencabutan BAP tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilainya tidak sah karena tidak dibenarkan oleh hukum.

"Kami penuntut umum berpendapat pencabutan BAP tidak dapat diterima. Pencabutan BAP tidak beralasan menurut hukum," kata JPU KPK, Asri Irawan dalam persidangan Ariesman dan Trinanda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Agustus 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas