Perdebatan Kuasa Hukum Jessica dan Saksi Ahli di Ruang Sidang Dipicu Hal Ini
Awalnya Otto menanyakan soal keaslian rekaman yang dipakai Christoper. Christoper lalu mengungkapkan rekaman itu didapat dari penyidik.
Editor: Malvyandie Haryadi
Melihat adu argumen itu, Ketua Majelis Hakim, Kisworo, pun menengahi dan meminta Christoper untuk menjawab dengan kalimat yang tepat.
"Kalau kasus ini, ada kemungkinan (rekayasa), makanya ada proteksi," tegas Christoper.
Mengakhiri perdebatan, Otto pun berseloroh bahwa tak mengakui bukti rekaman CCTV lain, selain barang bukti asli.
Bukti rekaman CCTV itu pun termasuk yang dianalisis oleh ahli digital forensik Christoper dan Muhammad Nuh.
"Kami tidak mengakui bukti (rekaman CCTV yang lain," kata Otto sambil meminta jaksa penuntut umum (JPU) memutar barang bukti asli rekaman CCTV.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh temannya, Jessica Kumala Wongso, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Jessica kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.