Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Angkot Bekasi Dikandangkan

Kendaraan tersebut dikandangkan saat razia gabungan pada Kamis (11/8/2016) siang karena telah berusia di atas 15 tahun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ratusan Angkot Bekasi Dikandangkan
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Ratusan angkot di Kota Bekasi dikandangkan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi dalam razia gabungan pada Kamis (11/8/2016) siang karena telah berusia di atas 15 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Akibat tak laik beroperasi, ratusan angkutan perkotaan (angkot) di Kota Bekasi dikandangkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Kendaraan tersebut dikandangkan saat razia gabungan pada Kamis (11/8/2016) siang karena telah berusia di atas 15 tahun.

"Ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) yang diterbitkan tahun ini," ujar Yayan Yuliana, Kadishub Kota Bekasi pada Kamis (11/8/2016).

Yayan mengungkapkan, kendaraan yang telah berusia 15 tahun ke atas harus segera diremajakan oleh pemilik angkot.

Adapun peremajaan tersebut lewat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi.

Kendaraan yang tak laik pakai, ujar Yayan, lalu dipasangi stiker oleh petugas.

Adapun tulisan dalam stiker tersebut adalah 'Kendaraan ini dilarang beroperasi sebagai angkutan umum'.

Berita Rekomendasi

Yayan menambahkan, bukan hanya usianya yang sudah tua, tapi buku kir kendaraan tersebut juga telah kadaluarsa.
Bahkan beberapa komponen di kendaraan tersebut sudah tidak berfungsi misalnya, lampu sein, klakson dan bohlam lampu belakang yang putus.

Menurutnya, kendaraan tidak laik operasi melanggar Perda Nomor 5 tahun 2000 tentang angkutan umum yang mengatur kendaraan berusia 15 tahun dilarang beroperasional.

"Dalam hal ini kita serahkan ke pihak Koasi (Koperasi Angkutan Bekasi) untuk memberi solusi guna bekerja sama dengan industri otomotif demi bisa memberikan kreditan kepada pengusaha atas rekomendasi Organda," kata Hotman.

Salah satu sopir angkot, Zukri Yusuf (40) hanya bisa pasrah saat kendarannya bernopol B 1028 YZ dikandangkan petugas.

Sopir angkot K-02 jurusan Pondokgede-Terminal Bekasi ini mengaku, tak memiliki uang yang cukup untuk mengurus proses perijinan dan meremajakan angkotnya.

Dia menyebut, pendapatannya sebagai sopir angkot hanya mampu menafkahi kebutuhan hidup untuk dua anak dan satu orang istri di rumah.

Maka dari itu, dia tak mampu merawat kendarannya untuk laik digunakan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas