Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Sakit, Sidang Kasus Kematian Mirna Dilanjutkan Kamis Depan

Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta izin kepada majelis hakim menunda persidangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jessica Sakit, Sidang Kasus Kematian Mirna Dilanjutkan Kamis Depan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani memberikan kesaksian disidang lanjutan dengan terdakwa asus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016). Menurut hasil observasi Antonia Ratih, Jessica tidak menunjukkan empati ketika mengetahui Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan saksi ahli toksikologi, I Made Agus Gelgel Wirasuta, pada sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan dilakukan pada Kamis (25/8/2016).

Majelis hakim menunda pemeriksaan saksi ahli menjadi satu minggu ke depan karena Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna menderita sakit.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta izin kepada majelis hakim menunda persidangan.

Ini melihat kondisi dari kliennya.

"Izin yang mulia saya melihat terdakwa kurang sehat," ujar Otto di sidang kasus pembunuhan Mirna yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Sementara itu, Jessica Kumala Wongso, mengaku sedang menderita sakit tenggorokan.

Dia juga mengalami keletihan setelah mengikuti sidang sejak Kamis pagi.

Berita Rekomendasi

"Iya yang mulia saya sedikit tidak enak badan. Dari tadi pagi saya batuk kumat, sakit tenggorokan yang mulia," kata dia.

Namun, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku keberatan terhadap penundaan itu.

Ini karena ahli ini penting dan ditunggu dari tadi didatangkan jauh dari Bali untuk hari ini.

"Izin yang mulia, untuk kali ini kami keberatan kerena ahli ini penting dan ditunggu dari tadi didatangkan jauh dari Bali untuk hari ini, ahli hanya menjelaskan keterangan. kami menyatakan keberatan yang mulia," tutur Ardito Muwardi, salah satu JPU.

Akhirnya, setelah tiga hakim berunding, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan beragenda pemeriksaan saksi ahli toksikologi pada Kamis depan.


"Jadi mohon maaf kami jadwalkan kamis depan pagi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas