Sidang Pembunuhan Mirna Hadirkan Ahli Psikiater dan Toksikologi
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan menghadirkan saksi psikiater dan ahli toksikologi dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan ketarangan saksi ahli yaitu ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/8/2016). Menurut hasil observasi Antonia Ratih, Jessica tidak menunjukkan empati ketika mengetahui Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kamis (18/8/2016).
Rencananya, akan ada dua ahli yang memberikan keterangan di persidangan.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan dua ahli yang akan memberikan kesaksian di sidang ke-13 ini, salah satunya merupakan ahli Psikiater.
"Katanya dari psikiater dan ahli toksikologi, ujar Otto, kepada wartawan, Kamis (18/8/2016).
Sedangkan untuk mantan pembantu Jessica yang akan dihadirkan sebagai saksi karena telah membuang celana Jessica saat bertemu Mirna, belum ada kepastian.
"Belum. Belum ada konfirmasi," kata dia.
Berita Rekomendasi