Kuasa Hukum Sebut Produk "Jessica Coffeemix" Melanggar Undang-undang
Otto menuturkan, penggunaan gambar siapa pun tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, kopi berlabel "Jessica Coffeemix" yang bergambar wajah Jessisa merupakan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta.
Sebab, pembuat kopi tersebut tidak izin terlebih dahulu kepada pihak Jessica.
"Pertama, saya pikir enggak etis. Kedua, melanggar hukum karena setiap penggunaan gambar Jessica tanpa izin itu kan pasti melanggar Undang-Undang Hak Cipta," ujar Otto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2016).
Otto menuturkan, penggunaan gambar siapa pun tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta.
Hal tersebut merupakan tindakan pidana. Meski begitu, Otto menyebut belum melakukan upaya hukum apa pun mengenai hal tersebut.
Tim kuasa hukum akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Jessica pada Rabu (24/8/2016) besok.
"Besok kita akan rundingkan dengan Jessica. Kami mau bertemu Jessica besok, kami akan tanya maunya gimana. Kalau dia ingin ya kami akan melakukan tindakan (hukum)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kopi yang diproduksi warga Surabaya, Jawa Timur, Haris G Bastian, itu beredar di media sosial.
Haris mengunggah gambar kemasan kopi tersebut ke akun Facebook-nya. Kemasan kopi itu bergambar wajah Jessica.
Selain itu, ada tulisan "Hai Ngopi Yuk" dan "Jangan lupa ajak teman2 yaa..." dalam dua kemasan yang berbeda. Kemasan tersebut juga dilengkapi tulisan "asli tanpa sianida".
Dalam akun Facebook-nya, Haris menyebut siap meminta maaf jika ada pihak yang tersakiti oleh produk kopi yang dibuatnya itu.