Ahok: Kasudin yang Sunat Gaji PHL Segera Diadili
Pelaporan dilakukan atas dugaan memotong gaji para Pekerja Harian Lepas (PHL).
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku telah melaporkan mantan Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distaman), MR, ke Bareskrim.
Pelaporan dilakukan atas dugaan memotong gaji para Pekerja Harian Lepas (PHL).
"Kepala Sudin Taman Jakarta Timur, memang mereka memainkan PHL fiktif. Itu memang mereka mempermainkan PHL-PHL fiktif. Itu ATM-nya dia yang pegang sendiri, dia tagih, dia potong duit. Sudah kita tangkap, kita intai. Saya lapor ke Bareskrim," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Menurut Ahok, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Bahkan, mantan Kasudin Pertamanan tersebut telah dicopot.
"Udah tahun lalu berkas dah lengkap. Kamu tanya ke polisi berkas udah akan naik ke jaksa. Udah dicopot," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya, MR diduga melakukan penggelapan gaji PHL Sudin Pertamanan Jakarta Timur.
Gaji mereka dipotong, meski uang para PHL telah ditransfer melalui ATM. (Mohamad Yusuf)