Harta Sanusi Rp 45 Miliar Disebut Tidak Sesuai dengan Penghasilan
Harta yang disimpan Sanusi diduga merupakan hasil suap setelah jaksa melihat penghasilan Sanusi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harta yang disimpan Sanusi diduga merupakan hasil suap setelah jaksa melihat penghasilan Sanusi.
Jaksa penuntut umum dari KPK Ronald Worotikan mengatakan, Sanusi memiliki dua sumber pemasukan yaitu penghasilan dari jabatannya di DPRD DKI Jakarta dan dari PT Bumi Raya Properti.
Di DPRD DKI Jakarta, Sanusi menerima penghasilan resmi tiap bulan dengan komponen gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan badan anggaran, dan tunjangan balegda.
Jika dihitung sejak September 2009 (awal periode DPRD DKI) sampai April 2015, jumlah pendapatan Sanusi sekitar Rp 2 miliar.
"Kemudian, terdakwa dalam kurun waktu 2009 sampai 2015 memiliki penghasilan lain sehubungan pekerjaan yang diterima terdakwa dari T Bumi Raya Propetindo dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2.599.154.602," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/8/2016) dikutip dari Kompas.com.
Sejak berada di DPRD DKI Jakarta periode 2009 sampai 2014, dan periode 2014 sampai 2019, Sanusi tidak pernah melaporkan harta kekayaannya. Ternyata, harta kekayaannya memang lebih besar daripada penghasilan Sanusi.
"Maka patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi karena penghasilan resmi terdakwa sebagai anggota DPRD DKI dan penghasilan dari PT Bumi Raya Propetindo tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa," ujar jaksa.
Sementara itu diberitakan Tribunnews.com, selain didakwa menerima uang Rp 2 miliar, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi anggota dewan, periode tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ronald F Worotikan menyebutkan, mantan politikus Partai Gerindra ini mencuci uang hasil korupsinya sebesar Rp45.287.833.773 atau Rp 45,3 miliar dan menyimpan USD10.000 di dalam brankas.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Jaksa Ronald.
Sanusi sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI periode 2009-2014 dan 2014-2019, dalam kurun waktu 2009 sampai April 2016 hanya mendapatkan pengahasilan resmi Rp2.237.985.000. Sementara dari usahanya di PT Bumi Raya Properti sebesar Rp2.599.154.602.
Unutuk uang sebesar Rp45,3 miliar yang disamarkan Sanusi itu didapat dari beberapa rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta selaku mitra kerja Komisi D DPRD DKI.
Para pemberi uang ke Sanusi itu diantaranya Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI antara 2012 sampai 2015 sebesar Rp21.180.997.275. Kemudian dari Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak sejumlah Rp2.000.000.000.
"Dari penerimaan lain sejumlah Rp22.106.836.498," kata Jaksa Ronald.