Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini yang Ditakuti Jessica dari Hakim Binsar Gultom

Dalam penyelidikan polisi, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini yang Ditakuti Jessica dari Hakim Binsar Gultom
Warta Kota/Alex Suban
Hakim anggota Binsar Gultom melihat barang bukti Es Kopi Vietnam dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Dalam persidangan itu majelis hakim juga merekonstruksi suasana saat terjadi peristiwa tewasnya Mirna di Kafe Olivier. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hidayat Bostam menuturkan kliennya sempat merasa takut dengan sejumlah pernyataan salah satu hakim anggota yang mengadilinya, yaitu Binsar Gultom.

Hal itu diungkapkan Hidayat, salah seorang anggota tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/8/2016).

"Jessica itu takut sama statement Binsar Gultom. Dia (Binsar) suka kasih contoh-contoh yang menurut kami sebenarnya tidak relevan. Sidang mendengarkan keterangan saksi harusnya tidak memberikan kesimpulan, itu ada waktunya nanti," kata Hidayat.

Jessica merupakan terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal setelah minum kopi vietnam yang dibelikan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.

Dalam penyelidikan polisi, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Menurut Hidayat, dia dan tim kuasa hukum lain menganggap Binsar tidak memberikan contoh baik sebagai seorang hakim.

Atas dasar itu, Binsar kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik, tidak bertindak adil, dan menyimpulkan berbagai hal selama sidang berlangsung.

BERITA TERKAIT

Tim kuasa hukum Jessica juga menilai Binsar seolah-olah bersikap sebagai jaksa penuntut umum (JPU) yang memberi pembuktian dalam persidangan.

"Seharusnya hakim itu sama JPU hanya boleh bertanya saat pemeriksaan saksi. Kalau ada keberatan atau pertanyaan, bisa saat pleidoi, bukan waktu pemeriksaan saksi. Ini kan saat mengumpulkan bukti materiil, di mana dari belasan saksi, tidak ada yang melihat Jessica menaruh racun sianida," ujar Hidayat.

Sidang untuk mengadili Jessica akan dilanjutkan Kamis besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah I Made Agus Gelgel Wirasuta,  ahli di bidang toksikologi forensik.(Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas