Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyalur TKI Ilegal di Kota Bekasi Diciduk Polisi

Sebuah agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal kembali dibongkar penyidik Satreskrim Polresta Bekasi Kota.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyalur TKI Ilegal di Kota Bekasi Diciduk Polisi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ilustrasi : Sejumlah tenaga kerja Indonesia saat mengisi data yang diminta petugas usai puluhan petugas gabungan menggerebek tempat penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jalan Swakarsa I No. 24 RT 03/04, Jatibening, Pondok Gede, Rabu (20/7/2016) tengah malam. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebuah agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal kembali dibongkar penyidik Satreskrim Polresta Bekasi Kota.

Pelaku, RBN (27) telah mengirim sejumlah TKI ke negara Taiwan sejak beberapa bulan lalu.

Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Babakan RT 02/02, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (23/8/2016) sore.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar.

Warga mencurigai aktivitas rumah RBN yang kerap didatangi sejumlah pria dan wanita dari luar daerah.

Rupanya, kata dia, rumah yang dihuni pelaku sejak beberapa bulan terakhir itu digunakan sebagai tempat penampungan TKI ilegal.

"Disebut ilegal karena paspor yang dimiliki TKI diduga palsu," jelas Umar saat jumpa pers di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (24/8/2016) petang.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, perusahaan yang dikelola pelaku pun tidak terdaftar di instansi pemerintah wilayah Jabodetabek.

Dalam penggerebekan itu, ujar Umar, penyidik juga mengamankan tiga calon TKI yang hendak diberangkatkan ke Taiwan dalam waktu dekat.

Meski begitu, mereka berstatus sebagai saksi guna mendalami kasus tersebut.

"Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di negara Taiwan," katanya.

Kepada penyidik, RBN mengaku selama ini bekerja seorang diri.

Adapun setiap mengirim satu orang TKI ke Taiwan, RBN memperoleh keuntungan hingga Rp 5 jutaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Kompol Rajiman menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka yang mengaku beroperasi seorang diri.

Sebab, katanya, sejumlah dokumen yang diduga palsu tersebut dibuat seperti asli, misalnya paspor, KTP, dan KK serta akta kelahiran.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas