Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana, Sanusi Didampingi Kakak Kandungnya

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, kehadirannya sengaja memberikan dukungan agar berjalan lancar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Perdana, Sanusi Didampingi Kakak Kandungnya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Muhammad Sanusi usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (29/7/2016). Berkas Sanusi dinyatakan lengkap atau p21 terkait kasus suap Raperda Reklamasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga siap disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mohamad Taufik hadir mendampingi adik kandungnya M Sanusi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, kehadirannya sengaja memberikan dukungan agar berjalan lancar.

Mengenakan kemeja biru berbalut jaket, politikus Partai Gerindra ini sesekali berbincang dengan Sanusi.

"Mendampingi aja. Saya beri dukungan. Semoga sidang berjalan lancar," kata Taufik kepada wartawan.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Sanusi selaku tersangka suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Diketahui, dua tersangka lainnya yang sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani sidang, yakni mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro.

Berita Rekomendasi

Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murti mengatakan, kliennya sudah sangat siap mendengar dakwaan jaksa KPK.

"Bang Uci (panggilan Sanusi) sudah sangat siap untuk mendengar isi dakwaan Jaksa," ujar Krisna.

Sanusi sendiri dijerat dua kasus oleh lembaga antirasuah ini. Adik Wakil Ketua DPRD DKI itu lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Dia disangka telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja lewat asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda reklamasi.

Selain perkara dugaan suap, Sanusi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencucian uang. Sejumlah aset Sanusi telah disita KPK. Beberapa di antaranya berupa kendaraan mewah dan bangunan.

Barang-barang milik Sanusi diantaranya bangunan Muhammad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur; rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan, unit apartemen di Soho Pancoran, Jakarta Selatan serta aset Sanusi di Vimala Hills Gadog, Bogor. Sementara kendaraan yang telah disita yakni mobil Audi dan sedang Jaguar dengan nomor polisi B123RX.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas