Su Tak Kuasa Menahan Nafsu Ketika Melihat Me Pakai Daster Rok Pendek
"Sebenarnya pelaku ini memang melakukannya dengan memaksa korban," kata polisi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencabulan anak di bawah umur kini kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, tepatnya di sebuah kamar marbot Masjid Nurul Hidayah, nomor 32, RT 013/005, Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (21/8/2016) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku merupakan seorang pria berumur 67 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai marbot di Masjid itu, yakni Su.
Ketika diwawancarai beberapa awak media, Su yang saat itu mengenakan topeng hitam mengaku tak bisa menahan hawa nafsunya ketika melihat seorang anak perempuan berusia 15 tahun, yakni ME bermain di lingkungan masjid mengenakan daster motif bunga ketat.
"Ya enggak kuat nahan (Birahi)," ucap singkat Su di Halaman Polsek Tanjung Priok, Rabu (24/8/2016).
Su mengatakan, hasrat birahinya berhasil ditumpahkan dengan mengiming-imingi anak tersebut dengan uang sebesar Rp 20 ribu. Sontak, pelaku menyebutkan jika perbuatannya dilakukan sudah sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
"Iya sudah dua kali. Ngelakuinnya di kamar marbot saya yang di masjid," singkat Su kembali.
Kompol France Siregar, selaku Kapolsek Tanjung Priok menerangkan kronologis awal Su yang tega mencabuli ME.
Dijelaskan France, Su saat itu sibuk menyapu teras masjid dan tak sengaja melihat ME tengah bermain di sekitar lingkungan masjid.
"Melihat anak itu memakai daster motif bunga dan memang bagian rok dasternya sedikit pendek, itulah yang membuat Su saat itu terangsang, ketika melihat korban. Pelaku pun mengaku ke kami juga, jika aksinya diawali dengan merayu korban dan mengajaknya ke kamar tidur pelaku yang merupakan marbot masjid itu," jelasnya.
Dikatakan France, pelaku diketahui melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali di waktu dan lokasi yang sama terhadap anak malang tersebut. Mengimingi korban dengan uang Rp 20 ribu, dikatakan France, berharap korban tidak buka mulut terkait apa yang sudah dilakukan pelaku terhadapnya.
"Sebenarnya pelaku ini memang melakukannya dengan memaksa korban. Korban pun juga ketakutan karena ada berbagai ancaman yang diterimanya dari pelaku. Usai menumpahkan hasrat pelaku ke korban, alhasil korban diberikan uang dan dipersilakan pulang oleh pelaku. Namun, pelaku tak sadar jika korban mengadukan perbuatannya ke orangtuanya, hingga melapor ke Polsek Tanjung Priok," ucap France.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku kala tertidur lelap. Barang bukti berupa hasil visum dan uang Rp 20 ribu rupiah, jelas France, pelaku diancam pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Su diancaman 15 tahun penjara," tutup France.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan