Majelis Hakim Tanyakan Independensi Saksi Ahli di Persidangan
Omar Sharif menilai, dalam sebuah penyidikan, saat dilakukan pemeriksaan pastilah seorang ahli yang diturunkan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali melanjutkan persidangan dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kamis (25/8/2016).
Dalam sidang ini, hakim mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan panggilan Eddy Hiariej.
Hakim anggota Binsar Gultom penasaran dengan pendapat seorang saksi ahli dalam persidangan, namun ikut melakukan penyidikan terhadap seorang terdakwa.
"Apa bisa independen apa tidak? Memang tergantung orangnya, tapi yang dilihat kaidah hukum. Apa seseorang periksa terdakwa, posisi dia bukan ahli, tapi orang yang bantu penyidik melakukan pemeriksan tersangka," tanya hakim Binsar.
Omar Sharif menilai, dalam sebuah penyidikan, saat dilakukan pemeriksaan pastilah seorang ahli yang diturunkan.
"Bukan orang sembarangan, justru kalau sembarangan kualitasnya jadi diragukan mestinya harusnya ahli kompeten memeriksa suatu hal. Nggak mungkin ketika kita ingin periksa kesehatan jiwa dipanggil dokter hewan. Pasti psikiater atau ahli jiwa. Untuk mendukung relevansi bukti itu," kata Omar Sharif.
Sementara soal netral atau tidaknya keterangan ahli dalam persidangan Sharif menjelaskan, hal itu tidak bisa dilihat semata lantaran saksi juga bekerja dengan penyidik dalam hal ini kepolisian.
"Independensi ahli, bukan dimana dia bekerja, misal dia penyidik (polisi), di pengadilan jadi nggak independen. Nggak demikian, independensi ahli itu terdapat pada objektifitas yang digunakan ahli secara teori, A ya harus A. Bukan A mengatakan B, atau C," katanya.