Sopir yang Cabuli Majikannya di Dalam Mobil Dikenakan Wajib Lapor
AS diduga mencabuli A di dalam mobil di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, pada Senin (22/8/2016).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meminta sopir AS (26), pelaku dugaan pencabulan terhadap majikannya, A (15), menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Agar tidak terulang kejahatannya tentu kami melakukan wajib lapor hari senin-kamis, sampai yang bersangkutan ada perbaikan ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Jumat (26/8/2016).
AS diduga mencabuli A di dalam mobil di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, pada Senin (22/8/2016).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disebarkan melalui pesan berantai di jejaring sosial.
Selain diduga melakukan perbuatan cabul, kata dia, pelaku juga sempat memfoto korban.
Ini terlihat dari beberapa foto yang didapat dari barang bukti berupa satu unit handphone Samsung.
Setelah diperiksa, kata Awi, pelaku mengaku iseng melakukan hal itu.
Pelaku mempunyai rasa ketertarikan sama keluarga dalam artian ingin akrab.
Atas perbuatan tidak senonoh tersebut, maka pihak keluarga memecat sopir yang telah bekerja selama enam tahun.
"Namun sopir dilakukan pemecatan," tambahnya.