Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Begal Motor Diciduk Polisi, Penadahnya Seorang Perempuan

"RD tugas sebagai pemetik, JAP jadi joki, sementara CM mengamati keadaan sekeliling dan wanita ini MR, penadah,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Begal Motor Diciduk Polisi, Penadahnya Seorang Perempuan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga begal serta penadahnya yang diketahui seorang perempuan di wilayah Jakarta Timur.

Tersangka masing-masing berinisial RD (18), JAP (17), HR (20) , MR (35).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, mengatakan, sebelum dibekuk, mereka sempat mencuri sepeda motor milik Empud Mahpudin, Jumat (19/8/2016).

"RD tugas sebagai pemetik, JAP jadi joki, sementara CM mengamati keadaan sekeliling dan wanita ini MR, penadah," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2016).

Dia menjelaskan, kawanan begal tersebut kerap membawa senjata tajam saat beraksi.

Meskipun ada pelaku di bawah umur, kata dia, komplotan tak segan-segan melukai orang yang memergoki aksi.

Berita Rekomendasi

"Mereka kerap membawa celurit dan samurai dalam aksi. Senjata tajam itu buat berjaga-jaga kalau aksi mereka diketahui warga," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya, Kamis (25/8/2016) dini hari, komplotan diringkus di tempat berbeda di kawasan Jakarta Timur.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, satu bilah celurit, satu bilah senjata tajam, dan tiga buah telepon genggam.

Aparat kepolisian menjerat RD, JAP dan HR Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan untuk MR akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas