Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imam S Arifin Gunakan Botol Dot Bayi Sebagai Bong Untuk Hisap Sabu

"Berikut satu buah bong yang terbuat dari botol dot bayi, sepasang sedotan dan satu buah cangklong (alat bakar sabu-red),"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Imam S Arifin Gunakan Botol Dot Bayi Sebagai Bong Untuk Hisap Sabu
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Pedangdut Imam S Arifin di P{olres Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narkoba kembali menjerat kalangan artis.

Kali ini, seorang penyanyi dangdut kondang, Imam S Arifin (56) diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat.

Ia tertangkap basah sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto bermula dari penangkapan seorang pengedar narkoba beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan, tersangka kemudian membeberkan bila Imam S Arifin merupakan pemakai aktif sabu.

Penyelidikan pun dilakukan terhadap pengarang lagu berjudul Jandaku dan Menari di Atas Luka itu.

Tidak membutuhkan waktu lama, Imam S Arifin berhasil ditangkap di kamar nomor 3 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2016) sore.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga adalah sabu seberat 0,36 gram

Berita Rekomendasi

"Berikut satu buah bong yang terbuat dari botol dot bayi, sepasang sedotan dan satu buah cangklong (alat bakar sabu-red)," ungkapnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).

Berdasarkan keterangan Imam S Arifin, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar narkoba di sebuah bedeng komplek Pergudangan Blok O, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (28/8/2016).

Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian segera melakukan pengejaran.

"Tersangka ISA kini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan," katanya.

Imam s Arifin diancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Penulis: Dwi Rizki

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas