Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Instruksikan Kali Krukut Diperlebar 20 Meter

Penertiban dan pembebasan lahan bangunan di bibir kali harus dilakukan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Instruksikan Kali Krukut Diperlebar 20 Meter
twitter
Kawasan Kemang Jakarta Selatan dilanda genangan akibat hujan deras, yang mengguyur Jakarta pada Sabtu (27/8/2016) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menormalisasi Kali Krukut, Jakarta Selatan, untuk memperlebar kali, yang saat ini tiga meter menjadi 20 meter.

Saat rapat pimpinan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menginstruksikan agar Kali Krukut diperlebar menjadi 20 meter. Saat ini, trase kali hanya berkisar tiga meter.

Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan mengatakan pihaknya siap menjalankan perintah Ahok untuk melakukan normalisasi Kali Krukut.

"Pak Gubernur jelas perintahnya Kali Krukut harus di normalisasi, bahkan beliau yang sekarang tiga meter, dia minta jadi 20 meter. Banyak yang akan ditertibkan, dibebaskan dan direlokasi," ujar Teguh saat dihubungi Senin (29/8/2016).

Penertiban dan pembebasan lahan bangunan di bibir kali harus dilakukan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota DKI Jakarta untuk menentukan lokasi-lokasi mana saja yang akan dibongkar.

"Akan dibikin trase dari Dinas Tata Kota lokasi mana yang kena dari penambahan 17 meter tadi ketahuan mana yang kena dan tidak. Sisi kanan dan kiri mana aja yang kena, sekian bidang akan ketahuan," ucap Teguh.

Berita Rekomendasi

Yang menjadi masalah, lahan yang akan ditertibkan sebagian besar telah bersertifikat hak milik resmi dan enggan menjualnya kepada Pemprov DKI.

Teguh menyebut pihaknya akan menggunakan prinsip konsinyasi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 65 tahun 2006.

Dengan kata lain, pemerintah akan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan negeri dan warga diminta mengurus sendiri pengambilan ganti rugi tersebut.

"Konsinyasi, kan pemerintah punya kewenangan untuk kepentingan umum. Penetapan lokasi oleh gubernur kita konsinyasi. Jadi namanya untuk kepentingan publik tidak bisa ditunda, konsinyasi ke Pengadilan Negeri," kata dia.

Pihaknya menargetkan eksekusi lahan dapat dilakukan tahun depan.

Oleh sebab itu, Teguh berharap tahun ini segala urusan administrasi, inventarisasi lahan hingga penawaran kepada warga bisa diselesaikan.

"Mungkin kalau tahun ini belum keburu, kalau pembebasan perlu administrasi, inventarisasi, penerapan lokasi, ukur lagi. Yang saya harapkan tahun ini secara administrasi tuntas tahun depan tinggal bayar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas