Rumah Gatot Brajamusti di Pondok Pinang Digeledah, Polisi Temukan 30 Jarum Suntik, Bong dan Sabu
Tim Satgasus Merah Putih bersama 20 anggota melakukan penggeledahan di rumah Gatot yang berada di Pondok Pinang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menangkap Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dan Dewi Aminah, Minggu (28/9/2015) pukul 23.00 WIB di Hotel Golden Tulip kamar 1100 Jalan Jenderal Sudirman No 4 Selaparan, Mataram, NTB.
Gatot ditangkap usai terpilih kembali sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2016-2021. Ia terpilih pada kongres ke-15 yang berlangsung di Kota Mataram, NTB, Minggu (28/8/2016) dini hari.
Terpilihnya Gatot berdasarkan hasil voting oleh 542 peserta kongres. Gatot memperoleh dukungan sebanyak 464 suara mengarahkan pesainginya Andre Davinci dengan jumlah suara 78.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar membenarkan adanya penangkapan terhadap Gatot dan Dewi Aminah, beberapa jam setelah Gatot terpilih kembali menjadi Ketua PARFI.
"Keduanya diamankan oleh tim gabungan dari Satgas Merah Putih, Polres Mataram, dan Polres Lombok Barat," ucap Boy, Senin (29/8/2016).
Mereka ditangkap karena tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya kerap melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Selain menangkap Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dan Dewi Aminah, Tim Gabungan langsung melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba keduanya.
Tim Satgasus Merah Putih dibawah pimpinan AKBP Hengki Haryadi dan Herry Heryawan bersama 20 anggota melakukan penggeledahan di rumah Gatot yang berada di Pondok Pinang.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menuturkan rumah yang digerebek yakni di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Di rumahnya ditemukan lagi barang bukti penyalahgunaan narkoba seperti 30 jarum suntik, 9 bong sebagai alat isap sabu, 39 korek, san satu bungkus sabu seberat 10 gram," tutur Boy, Senin (29/8/2016).
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, untuk temuan barang bukti penyalahgunaan narkoba di kediaman Gatot, kasusnya diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Selain mengamankan keduanya, dari Gatot, polisi menyita barang bukti berupa satu buah klip plastik berbentuk kristal putih diduga sabu, satu buah alat isap sabu atau bong, satu buah pipet kaca, dua sedotan, satu korek gas untuk bakar bong, dua dompet, sejumlah uang, dan HP.
Selanjutnya dari Dewi Aminah, polisi menyita barang bukti diantaranya satu buah klip plastik yang berbentuk putih diduga sabu, satu buah alat hisap sabu atau bong, dua pipet kaca, empat sedotan, lima korek gas untuk bakar bong, satu dompet, HP, satu strip obat dan dua kondom.
"Seluruh barang bukti dan keduanya (Gatot dan Dewi Aminah) dibawa ke Polres Mataram, NTB. Kasus penyalahgunaan narkobanya ditangani Polres Mataram," tambah Boy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.