Ahok Minta Pelanggar Ganjil-Genap Diganjar Slip Tilang Biru Biar Langsung Bayar di Bank
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil genap, mulai hari ini, Selasa (30/8/2016).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta pihak kepolisian memberikan slip tilang warna biru kepada pelanggar aturan ganjil genap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil genap, mulai hari ini, Selasa (30/8/2016).
Para pelanggar akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Ahok meminta pihak kepolisian langsung memberikan slip tilang biru.
"Tidak usah slip tilang merah, karena mesti bawa ke persidangan. Kita lagi minta kalau bisa langsung tilang biru saja," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Slip tilang biru diberikan pihak kepolisian kepada pelanggar.
Kemudian pelanggar bisa membayarkan denda melalui bank.
Untuk pelanggar ganjil genap, denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
"Jadi orang yang dapat tilang ini bisa membayar langsung tilangnya di bank. Sudah tidak usah ke pengadilan," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Meskipun telah dilakukan sosialisasi dan uji coba pemberlakuan kebijakan pengganti 3 in 1 tersebut namun para pengemudi kendaraan bermotor masih melakukan pelanggaran aturan tersebut.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan aparat kepolisian mencatat ada 10 pengendara yang melanggar di sekitar kawasan Patung Kuda, Jalan Silang Merdeka Barat Daya, Jakarta Pusat, sampai sekitar pukul 08.00 WIB.