Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tindak 219 Pelanggar Aturan Ganjil-Genap

Total keseluruhan penindakan hari ini 219. 39 Sat Gatur

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Tindak 219 Pelanggar Aturan Ganjil-Genap
Tribunnews.com/Fransdian Ricardo Purba
Pemilik mobil mendapatkan surat tilang dari polisi karena melanggar aturan ganjil-genap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 219 pengemudi yang melanggar selama Operasi Ganjil-Genap pada Selasa (30/8/2016) sekitar pukul 07.00 - 10.00 WIB.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan penindakan dilakukan Satuan Pengaturan, Satuan Patroli Jalan Raya, dan Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum.

"Total keseluruhan penindakan hari ini 219. 39 Sat Gatur, 19 Sat PJR, dan 161 Subdit Bin Gakkum," ujar AKBP Budiyanto, kepada wartawan, Selasa (30/8/2016).

Satuan Pengaturan menindak para pengemudi di Traffic Light Oteva, Traffic Light Bundaran Indosat, Traffic Light Kebon Sirih, Traffic Light Sarinah, Traffic Light Bundaran Hotel Indonesia, Traffic Light Bundaran Senayan, dan Traffic Light CSW.

"Kami menegur 39 pengemudi di wilayah tersebut," kata dia.

Sementara itu, satuan Patroli Jalan Raya (PJR) menidak 19 pelanggar di wilayah Cakra dan Senayan. Sebanyak 13 SIM dan 6 STNK turut disita.

Sedangkan Subdit Bin Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya menindak sebanyak 161 pengemudi yang melanggar, 86 SIM dan 75 STNK, turut disita.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas