Ahok Instruksikan Pelanggar Ganjil-Genap Ditilang Slip Biru
Menurut Ahok, denda tersebut bisa menjadi pemasukan dana ke Pemprov DKI.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memastikan untuk menerapkan denda tilang biru atau denda maksimal pada pelanggar sistem ganjil genap.
Besaran dendanya mencapai Rp 500.000.
"Saya udah analisa kemarin sama dilantas sama Dishub (Dinas Perhubungan dan Transportasi) saya minta kalau bisa tilangnya tilang biru," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Menurut Ahok, denda tersebut bisa menjadi pemasukan dana ke Pemprov DKI. Apalagi subsisi yang diberikan juga sudah cukup besar di bidang transportasi.
"Ya pasti masuk ke pemerintah, kita udah subsidi R 3,2 triliun untuk transportasi umum. Nah kita juga udah sepakat ERP (Electronic Road Pricing), semua parkiran juga pasang mesin untuk disubsidikan ke transportasi umum," katanya.
Pihaknya juga akan mendatangkan seratusan bus pada tahun ini. Namun dengan spesifikasi yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengakui bahwa nantinya banyak kendaraan yang beralih ke jalur alternatif untuk menghindari jalur penerapan ganjil genap.
"Memang akan terjadi peningkatan jumlah kendaraan pribadi sekira 3 sampai 14 persen. Salah satunya di Jalan Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Andri.