Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Geram Ahli Kriminologi Sudutkan Jessica

Ini karena saksi ahli hanya membeberkan sisi negatif terdakwa kasus pembunuhan Mirna.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penasihat Hukum Geram Ahli Kriminologi Sudutkan Jessica
Capture Youtube
Kriminolog Universitas Indonesia, Profesor Ronny Rahman Nitibaskara, menjelaskan aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso saat berada di Kafe Olivier, sesaat sebelum Wayan Mirna Salihin dan Hanie Juwita datang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso geram terhadap saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia, Ronny Nitibaskara.

Ini karena saksi ahli hanya membeberkan sisi negatif terdakwa kasus pembunuhan Mirna.

"Saudara dari tadi hanya menjelaskan sisi buruk Jessica. Saudara ini ahli, apa tidak ada sisi baik," ujar Yudi Wibowo, penasehat hukum Jessica di persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (1/9/2016).

Setelah mendengar pernyataan penasehat hukum Jessica, Ronny menanggapi di kasus ini tidak ada kaitan menjelaskan sisi positif.

"Untuk apa menjelaskan sisi baiknya, memang saya mengagumi," kata dia.

Kemudian, Yudi Wibowo menimpali pernyataan Ronny. Dia tidak puas terhadap jawaban saksi ahli.

Dengan nada meninggi Yudi menimpali jawaban saksi ahli.

Berita Rekomendasi

"Setiap orang ada sisi baik dan buruk. Anda ini saksi ahli, doktor profesor pula," tutur Yudi.

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, menyela perdebatan kuasa hukum dan saksi ahli.

Menurut Ardito, kuasa hukum sudah terbawa emosi.

"Mohon izin yang mulia, kuasa hukum emosional," kata Ardito.

Akhirnya, sidang dilanjutkan kembali. Ketua Majelis Hakim, Kisworo memerintahkan perdebatan jangan mengarah ke ranah pribadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas