Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Trinanda Asisten Pribadi Ariesman Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Trinanda bukan sebagai pelaku utama.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Trinanda Asisten Pribadi Ariesman Divonis 2,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Presdir Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja bersama stafnya Trinanda Prihantoro menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ariesman dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan sedangkan trinanda dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten pribadi Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro, divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Trinanda juga dipidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Trinanda Prihantoro terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam dakwan kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Trinanda bukan sebagai pelaku utama.

Namun, ia hanya bertindak sebagai orang suruhan dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Trinanda dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja selaku pimpinan pada Agung Podomoro Land dinilai terbukti menyuap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar yang diberikan secara bertahap.

Berita Rekomendasi

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.

Ariesman dan para pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Adapun, Ariesman menugaskan Trinanda untuk memantau seluruh proses pembahasan Raperda di Badan Legislasi Daerah.


Trinanda ditugaskan untuk mengkompilasi seluruh masukan dalam pembahasan Raperda. Selain itu, Trinanda bertugas sebagai perantara suap dari Ariesman kepada Sanusi.(Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas