Sandiaga Uno Bilang Ahok Dikawal 200 Brimob Tiap Hari, Ini Reaksi Ahok
"Terus dari Kostrad ada 6.000 personel yang kawal. Apalagi yang kawal gue? Malaikat surga 10.000," seloroh Ahok.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tertawa mendengar Sandiaga Uno menyebutnya mendapat pengawalan 200 personel Brimob setiap hari. Sandiaga adalah bakal calon gubernur DKI yang didukung Partai Gerindra dan PKB.
Menurut Ahok, jika dirinya dikawal ratusan Brimob maka pengawalan terhadap dirinya melebihi pengawalan terhadap Presiden Republik Indonesia.
"Hebat dong gue. Berarti gue nyamain Presiden dong. Presiden kalah dong sama gue," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Baca Berita Terkait : Sandiaga Uno Bilang Ahok Dikawal 200 Brimob Tiap Hari
Ahok menganggap pernyataan Sandiaga salah. Dengan nada bercanda, Ahok menyebut dirinya dikawal 2.000 personel Brimob tiap harinya.
"Terus dari Kostrad ada 6.000 personel yang kawal. Apalagi yang kawal gue? Malaikat surga 10.000," seloroh Ahok.
Sandiaga sebelumnya menyebut Ahok akan mendapat sejumlah keuntungan jika tidak harus cuti untuk kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Salah satu hal yang akan didapatkan Ahok jika tidak cuti adalah pengawalan dari negara.
Sandigaga mengatakan, dirinya mendapat informasi Ahok mendapatkan pengawalan 150 sampai 200 personel Brimob tiap hari.
"Pertama pengawalan, saya diberitahu, dia (Ahok) diberikan pengawalan 150 sampai 200 Brimob. Kalau dia cuti kan dia harus bayar sendiri. Sekarang dia membebani itu kepada negara," kata Sandiaga di Palmerah, Jakarta, Rabu (31/8/2016) malam.
Sandiaga membandingkan dengan dirinya yang setiap kali melakukan pertemuan dengan warga tidak dikawal personel kepolisian. Biasanya, dia hanya ditemani para relawannya.
Masa kampanye pada pilkada serentak tahun 2017 akan dimulai pada mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang petahana yang ingin maju lagi untuk cuti selama masa kampanye.
Namun, Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti untuk kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye.
Untuk itu, Ahok saat ini mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Kurnia Sari Aziza