Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Brankas Gatot Berisi Sabu, Ratusan Peluru Hingga Obat Kuat Cair

Ketua RT dan dua pengacara Gatot turut menyaksikan proses penggeledahan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ternyata Brankas Gatot Berisi Sabu, Ratusan Peluru Hingga Obat Kuat Cair
Ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil membuka dua brankas milik tersangka narkoba Gatot Brajamusti di rumahnya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2016) malam setelah sehari sebelumnya gagal dibuka.

Dari brankas rahasia Gatot itu polisi menemukan beberapa plastik klip transfaran berisi beberapa gram serbuk kristal putih diduga kuat sabu, belasan kotak berisi ratusan peluru aktif, buku tabungan, kartu ATM hingga obat kuat untuk pria berbentuk cair 'Extra Viga'.

Untuk sementara, barang bukti tersebut diamankan petugas ke Polres Jaksel. Barang bukti tersebut dikemas ke dalam dua kotak.

Penggeledahan dilakukan selama sekitar enam jam di rumah kontrakan Gatot, Jalan Niaga Hijau X nomor 6 Pondok Pinang dan bekas rumah kontrakannya di nomor 1.

Ketua RT dan dua pengacara Gatot turut menyaksikan proses penggeledahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kota Polres Kota Mataram, AKP Haris Dinzah, mengakui barang bukti yang ditemukan dari brankas Gatot adalah barang bukti terkait narkoba.

"Penggeledahan dua brankas dan satu tempat itu, kami nyatakan selesai. Dan ada beberapa barang bukti yang kami dapatkan, tentunya ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sedang kami lakukan penyidikan," kata Haris usai penggeledahan.

BERITA TERKAIT

Temuan narkoba dan amunisi kali ini menambah panjang daftar barang bukti kasus kepemilikan narkoba, penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api yang disangkakan kepada Gatot.

Dari penggeledahan sebelumnya, polisi telah menemukan 9,7 gram sabu, 2 pil ekstasi, alat hisap sabu atau bong, pipet, dua senjata api ilegal, ribuan peluru hingga alat bantu seks atau sex toys dan kondom.

Selain kasus narkoba dan kepemilikan senjata api, Gatot juga dijerat dengan undang-undang perlindungan satwa liar.

Sebab, polisi juga menemukan elang Jawa dan harimau Sumatera yang diawetkan di rumahnya.

Kasus yang menjerat Gatot Brajamusti ini berawal saat dirinya bersama tujuh orang ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB pada Minggu (28/9/2016) malam, karena diduga menggelar pesta sabu.

Istri Gatot, Dewi Aminah; anak Gatot dan penyanyi Reza Artamevia turut ditangkap dari kamar hotel tersebut.

Dari lokasi polisi menemukan sejumlah peralatan untuk mengonsumsi sabu dan bekas sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas