Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Patologi Tak Bisa Simpulkan Mirna Tewas Karena Sianida

"Mesti ada pemeriksaan kalau koleps dalam waktu lima menit saya tidak bisa simpulkan kena sianida,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Patologi Tak Bisa Simpulkan Mirna Tewas Karena Sianida
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Patologi, Beng Beng Ong, mengatakan zat sianida yang masuk ke mulut butuh waktu sekitar 30 menit untuk bereaksi.

Sehingga, dia tak berani menyimpulkan kejang-kejang yang dialami Wayan Mirna Salihin karena sianida.

Seperti diketahui, di rekaman CCTV Kafe Olivier Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016), Mirna terlihat kejang-kejang tak sampai lima menit setelah minum es Kopi Vietnam.

"Mesti ada pemeriksaan kalau koleps dalam waktu lima menit saya tidak bisa simpulkan kena sianida," ujar Beng Beng Ong di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Dia mempertimbangkan ada penyebab lain sehingga Mirna kejang-kejang.

Penyebab lain itu dapat berupa penyakit yang diderita anak Edi Darmawan Salihin tersebut.

"Saya akan mempertimbangkan penyebab lain, termasuk penyakit yang ada di tubuh secara alami," kata dia.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, pada umumnya efek sianida relatif lebih lambat apabila masuk lewat mulut.

Ini tergantung dosis, apabila dosis lebih banyak yang masuk, maka akan lebih cepat bereaksi.

Efek sianida, justru relatif lebih cepat jika terhirup.

Sebab, sianida akan langsung menuju paru-paru, apalagi, dosis tinggi.

"Dalam kasus ini mengacu pada dosis sianida. Biasanya diikuti munculnya efek klinis dalam waktu 30 menit.
Akan menyebabkan kematian cukup cepat," kata Ahli dari Universitas Queensland di Australia itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas