Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Tidak Ada Surat Keputusan Bersama Menteri untuk Hentikan Reklamasi

Pembahasan mengenai kelanjutan reklamasi akan ditentukan melalui rapat terbatas bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahok: Tidak Ada Surat Keputusan Bersama Menteri untuk Hentikan Reklamasi
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama saat sidang suap reklamasi pantai Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku belum menerima surat keputusan bersama dari sejumlah menteri terkait penghentian seluruh kegiatan pembangunan di atas pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok mengatakan, pembahasan mengenai kelanjutan reklamasi akan ditentukan melalui rapat terbatas bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat.

"Tidak ada (SKB penghentian reklamasi). Itu mau dirataskan. Menter Koordinator Bidang Kemaritiman harus bawa ke ratas. Sampai sekarang belum ratas," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Rizal Ramli, saat masih menjabat sebagai Menko Maritim, pernah mengatakan pembangunan di atas pulau reklamasi harus dihentikan.

Menko Maritim, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Perhubungan, sempat akan mengeluarkan SKB. Hingga Rizal dicopot dari jabatannya, kemudian diganti Luhut Binsar Pandjaitan, belum ada SKB yang keluar.

Karenanya, Ahok hendak meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait izin pembangunan di pulau-pulau reklamasi.

Berita Rekomendasi

Fatwa yang dimaksud terutama untuk menggantikan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi DKI Jakarta 2015-2035.

"Makanya kita minta fatwa. Tapi karena situasi politik begitu tegang, nanti kita keluarin, tambah fatwa, nanti kita disalahin lagi," tutup mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas