Ahok: Tidak Ada Surat Keputusan Bersama Menteri untuk Hentikan Reklamasi
Pembahasan mengenai kelanjutan reklamasi akan ditentukan melalui rapat terbatas bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
![Ahok: Tidak Ada Surat Keputusan Bersama Menteri untuk Hentikan Reklamasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahok-sidang-sanudi_20160905_113246.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku belum menerima surat keputusan bersama dari sejumlah menteri terkait penghentian seluruh kegiatan pembangunan di atas pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok mengatakan, pembahasan mengenai kelanjutan reklamasi akan ditentukan melalui rapat terbatas bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat.
"Tidak ada (SKB penghentian reklamasi). Itu mau dirataskan. Menter Koordinator Bidang Kemaritiman harus bawa ke ratas. Sampai sekarang belum ratas," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Rizal Ramli, saat masih menjabat sebagai Menko Maritim, pernah mengatakan pembangunan di atas pulau reklamasi harus dihentikan.
Menko Maritim, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Perhubungan, sempat akan mengeluarkan SKB. Hingga Rizal dicopot dari jabatannya, kemudian diganti Luhut Binsar Pandjaitan, belum ada SKB yang keluar.
Karenanya, Ahok hendak meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait izin pembangunan di pulau-pulau reklamasi.
Fatwa yang dimaksud terutama untuk menggantikan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi DKI Jakarta 2015-2035.
"Makanya kita minta fatwa. Tapi karena situasi politik begitu tegang, nanti kita keluarin, tambah fatwa, nanti kita disalahin lagi," tutup mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.